Tugas & Fungsi LPMI
by
Admin LPMI IAI AL-AZIS
Fungsi dan Tugas Unit-Unit LPMI
[Template] Tugas & Fungsi
1. Unit Penjaminan Mutu Akademik
- Melaksanakan penyusunan standar mutu akademik.
- Melakukan evaluasi mutu pembelajaran dan kurikulum.
- Melakukan monitoring implementasi proses akademik.
- Menyusun laporan hasil evaluasi mutu akademik secara berkala.
2. Unit Audit Mutu Internal (AMI)
- Menyusun instrumen dan jadwal pelaksanaan AMI.
- Melakukan audit internal seluruh unit kerja.
- Menyusun rekomendasi perbaikan dan tindak lanjut.
- Melakukan monitoring atas pencapaian mutu unit kerja.
3. Unit Pengembangan Mutu
- Mengembangkan dokumen standar mutu.
- Memberikan pendampingan peningkatan mutu program studi.
- Melakukan kajian mutu untuk pengembangan institusi.
- Menyiapkan pelatihan peningkatan kompetensi mutu.
4. Unit Evaluasi & Monitoring Mutu
- Menyusun indikator kinerja dan instrumen evaluasi.
- Melaksanakan monitoring kegiatan akademik & non-akademik.
- Menganalisis capaian kinerja berdasarkan standar mutu.
- Menyusun laporan hasil monitoring dan evaluasi (Monev).
5. Unit Sistem Informasi Mutu
- Mengelola database mutu dan dokumen standar.
- Menjamin keterbaruan data mutu secara digital.
- Menyiapkan sistem pelaporan mutu berbasis web.
- Memberikan dukungan teknis untuk aplikasi mutu.
Posting Komentar untuk "Tugas & Fungsi LPMI"