Tugas & Fungsi LPMI

Fungsi dan Tugas Unit-Unit LPMI

[Template] Tugas & Fungsi

1. Unit Penjaminan Mutu Akademik

  • Melaksanakan penyusunan standar mutu akademik.
  • Melakukan evaluasi mutu pembelajaran dan kurikulum.
  • Melakukan monitoring implementasi proses akademik.
  • Menyusun laporan hasil evaluasi mutu akademik secara berkala.

2. Unit Audit Mutu Internal (AMI)

  • Menyusun instrumen dan jadwal pelaksanaan AMI.
  • Melakukan audit internal seluruh unit kerja.
  • Menyusun rekomendasi perbaikan dan tindak lanjut.
  • Melakukan monitoring atas pencapaian mutu unit kerja.

3. Unit Pengembangan Mutu

  • Mengembangkan dokumen standar mutu.
  • Memberikan pendampingan peningkatan mutu program studi.
  • Melakukan kajian mutu untuk pengembangan institusi.
  • Menyiapkan pelatihan peningkatan kompetensi mutu.

4. Unit Evaluasi & Monitoring Mutu

  • Menyusun indikator kinerja dan instrumen evaluasi.
  • Melaksanakan monitoring kegiatan akademik & non-akademik.
  • Menganalisis capaian kinerja berdasarkan standar mutu.
  • Menyusun laporan hasil monitoring dan evaluasi (Monev).

5. Unit Sistem Informasi Mutu

  • Mengelola database mutu dan dokumen standar.
  • Menjamin keterbaruan data mutu secara digital.
  • Menyiapkan sistem pelaporan mutu berbasis web.
  • Memberikan dukungan teknis untuk aplikasi mutu.
© 2025 — Web Admin: Hilmi

Posting Komentar untuk "Tugas & Fungsi LPMI"